SNI 9126:2022 juga mengatur klasifikasi ubi kayu berdasarkan proses budi daya, yang terbagi menjadi organik dan non organik. Standar ini juga mengatur syarat mutu dan penandaan ubi kayu.
Standar Nasional Indonesia (SNI) 9305:2024 Produksi Benih Ubi Kayu merupakan standar baru hasil pengembangan sendiri yang dirumuskan oleh Komisi Teknis 65-11 Tanaman Pangan pada tahun 2024 dengan Konseptor SNI berasal dari LPSI Tanaman Aneka Umbi.