Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan Dan Modernisasi Pertanian. Loka Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi merupakan UPT yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sebagai sebuah instansi Loka Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi dipimpin oleh kepala dan dibantu oleh Ketua Tim Kerja yang secara teknis dibina oleh Kepala Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan.
Sejarah Loka Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Umbi