Prosedur Pelayanan Informasi Publik lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Layanan Informasi Publik Lingkup Kementerian Pertanian dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.