PPPK Paruh Waktu Kementan Resmi Tandatangani Perjanjian Kerja, Momentum Penguatan SDM Pertanian
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Kementerian Pertanian secara resmi menandatangani perjanjian kerja yang dilaksanakan secara hybrid pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Pertanian, termasuk BRMP Aneka Umbi, yang menetapkan 22 orang Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pelantikan ini menandai langkah penting dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia pertanian yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perubahan. PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan program prioritas Kementerian Pertanian, khususnya dalam peningkatan produksi dan ketahanan pangan nasional.
Dalam arahannya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa seluruh insan pertanian memiliki peran besar dalam menjaga kedaulatan pangan Indonesia. “Setiap pegawai Kementerian Pertanian harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar pelaksana,” ujarnya dalam sambutan resmi pelantikan PPPK Paruh Waktu. Mentan juga menekankan pentingnya kolaborasi dan etos kerja tinggi di setiap lini agar kinerja pertanian semakin maju. Peningkatan SDM menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pertanian maju, mandiri, dan modern.
Di lingkungan BRMP Aneka Umbi, para PPPK Paruh Waktu diharapkan memperkuat peran lembaga dalam mendukung kegiatan perakitan, pengujian, pengawasan benih, serta pengembangan inovasi teknologi aneka umbi. Dengan adanya pengangkatan PPPK paruh waktu, BRMP Aneka Umbi menambah kekuatan dan kapasitas untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publik, inovasi teknologi pertanian, dan kontribusi terhadap program Swasembada Pangan Nasional.